Show simple item record

dc.contributor.authorFalah, Zuhdi
dc.date.accessioned2024-05-28T07:22:53Z
dc.date.available2024-05-28T07:22:53Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49660
dc.description.abstractBank Sebagai lembaga keuangan, wajib bergerak dalam bidang perkreditan untuk melancarkan pembiayaan bagi semua sektor perekonomian Penyaluran kredit merupakan salah satu usaha yang dijalankannya, dan sebagai lembaga keuangan bank mempunyai kewajiban pokok untuk menjaga kestabilan nilai uang. Salah satunya yakni melalui mekanisme alternatif agunan yang diambil alih ( AYDA). Secara konseptual (AYDA) adalah sebagian atau seluruh agunan yang dibeli bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan, berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan, dengan kewajiban dicairkan kembali. pada kasusnya antara PT. Bank Central Asia Tbk, Kantor Cabang Denpasar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar (KPKNL),. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui rumusan masalah pertama terkait keabsahan mekanisme AYDA yang dilakukan oleh pihak kreditur guna penyelesaian kredit macet dan kedua, mengenai hambatan yang didapati oleh pihak bank dalam mengeksekusi hak tanggungan sehingga bank melakukan penerapan AYDA. Melalui pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-Undangan metode penelitian ini dibuat. Adapun dalam kasus ini bank telah melakukan penerapan AYDA sesuai dengan mekanisme, syarat serta Perundang-Undangan yang berlaku sehingga dapat dikatergorikan sah secara hukum. Dan hambatan yang didapati oleh pihak bank merupakan hambatan ekseternal. Sehingga dalam kasus ini perlunya pemahaman lebih kepada pihak nasabah selaku debitur akan sistemasi AYDA guna meminimalisir ketidaksamaan persepsi yang berujung pada pengajuan gugatan ke pengadilan dan perlunya kepastian hukum pada bidang perbankan yang mengatur akan dampak/akibat hukum yang diterima oleh bank apabila AYDA selama 1 tahun tidak terselesaikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAYDAen_US
dc.subjectLelangen_US
dc.subjectKredit Maceten_US
dc.titleKeabsahan Penerapan Mekanisme Agunan yang Diambil Alih ( AYDA ) Sebagai Bentuk Alternatif Upaya dalam Penyelesaian Kredit Macet ( Studi Kasus Pada Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Denpasar )en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410340


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record