dc.description.abstract | Bank Sebagai lembaga keuangan, wajib bergerak dalam bidang perkreditan untuk
melancarkan pembiayaan bagi semua sektor perekonomian Penyaluran kredit
merupakan salah satu usaha yang dijalankannya, dan sebagai lembaga keuangan
bank mempunyai kewajiban pokok untuk menjaga kestabilan nilai uang. Salah
satunya yakni melalui mekanisme alternatif agunan yang diambil alih ( AYDA).
Secara konseptual (AYDA) adalah sebagian atau seluruh agunan yang dibeli bank,
baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan, berdasarkan penyerahan
sukarela oleh pemilik agunan, dengan kewajiban dicairkan kembali. pada kasusnya
antara PT. Bank Central Asia Tbk, Kantor Cabang Denpasar Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar (KPKNL),. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui rumusan masalah pertama terkait keabsahan mekanisme AYDA yang
dilakukan oleh pihak kreditur guna penyelesaian kredit macet dan kedua, mengenai
hambatan yang didapati oleh pihak bank dalam mengeksekusi hak tanggungan
sehingga bank melakukan penerapan AYDA. Melalui pendekatan kasus dan
pendekatan Perundang-Undangan metode penelitian ini dibuat. Adapun dalam
kasus ini bank telah melakukan penerapan AYDA sesuai dengan mekanisme, syarat
serta Perundang-Undangan yang berlaku sehingga dapat dikatergorikan sah secara
hukum. Dan hambatan yang didapati oleh pihak bank merupakan hambatan
ekseternal. Sehingga dalam kasus ini perlunya pemahaman lebih kepada pihak
nasabah selaku debitur akan sistemasi AYDA guna meminimalisir ketidaksamaan
persepsi yang berujung pada pengajuan gugatan ke pengadilan dan perlunya
kepastian hukum pada bidang perbankan yang mengatur akan dampak/akibat
hukum yang diterima oleh bank apabila AYDA selama 1 tahun tidak terselesaikan. | en_US |