dc.description.abstract | Penulisan tesis ini menganalisi tentang politik hukum rencana pemekaran Provinsi
Sumatera Tenggara. Mengingat politik hukum merupakan kebijakan hukum yang
akan atau telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia secara nasional yang
meliputi pembangunan hukum dan pelaksanaan ketentuan hukum. Perlu menjadi
pencermatan bersama bahwa pemekaran wilayah di Indonesia memunculkan
persoalan-persoalan baru, yang berdampak pada politik, ekonomi, kewilayahan,
pertahanan, keamanan dan sebagainya. Maka permasalahan yang dikaji dalam tesis
ini. Pertama, Apa urgensitas rencana pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara. Kedua,
Bagaimana problematika politik hukum yang ditimbulkan atas rencana pemekaran
Provinsi Sumatera Tenggara. Ketiga, Bagaimana desain ideal politik hukum rencana
pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara. Adapun mentode penelitian yaitu hukum
normatif, dengan analisis terhadap dokumen perundang-undnagan dan dokumen
konseptual. Pendekatan penelitian yaitu yuridis normatif, yuridis empiris, dan
pendekatan politis (political approach) dengan pengumpulan bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Pembahasan dan hasil penelitian menguraikan tentang
urgensi, problematika, serta desain ideal politik hukum pemekaran Provinsi Sumatera
Tenggara. Kesimpulan dalam penelitian ini: Pertama, Adapun yang mendasari
rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara, karena keadaan geografis daerah
yang terletak paling selatan dari Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan langsung
dengan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau. Kedua, rencana pemekaran
Provinsi Sumatera Tenggara terhambat atas faktor secara sosial-budaya, faktor secara
ekonomi, faktor secara politik, faktor secara kebijakan. Ketiga, idealnya rencana
pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dapat menggunakan paradigma yang
bersifat bottom-up. Selain itu mesti dilakukan proyeksi pembagian kewenangan
dalam pembentukan provinsi baru. Adapun saran dalam penelitian ini: Pertama,
pemekaran, pembentukan provinsi baru memiliki aturan yang jelas, maka Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan induk semestinya mendukung rencana pembentukan Provinsi
Sumatera Tenggara. Kedua, untuk meminimalisir faktor hambatan pada rencana
Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dapat dilakukan kajian dengan
berdasarkan perspektif sosiologis, perspektif ekonomis, perspektif kebijakan, dan
perspektif politik. Melihat perkembangan dan tuntutan pemekaran disarankan
memperketat kriteria pemekaran yang mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi
provinsi induk dan provinsi baru. Ketiga, Maka untuk penyelenggaraan otonomi
daerah rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara mesti memperhatikan segi
politik, segi teknis-administratif, segi kultural, segi pembangunan ekonomi daerah. | en_US |