Show simple item record

dc.contributor.authorPratama, Muhammad Ananda
dc.date.accessioned2024-05-27T05:19:57Z
dc.date.available2024-05-27T05:19:57Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49591
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama atas berbagai pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bantul ?; mengapa masih terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan perundang- undangan dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini, yaitu Pertama, Diskominfo dan Satpol PP dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan menara telekomunikasi telah berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal ini sudah dibuktikan oleh Diskominfo dan Satpol PP dengan upaya preventif dan upaya represif. Terkait dengan upaya preventif antara lain melakukan sosialisasi dan fgd tentang Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021, membuka layanan pengaduan masyarakat, membuat aplikasi siszora. Sedangkan mengenai upaya represif yaitu melakukan penegakan hukum. Kedua, Dalam pelaksanaan suatu peraturan daerah tentunya tidak terlepas dari suatu permasalahan yang terjadi di lapangan. Mengenai permalasahan perusahaan telekomunikasi yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi dapat diketahui alasan-alasan yang melatarbelakanginya antara lain kebutuhan masyarakat akan sinyal telekomunikasi yang meningkat, kesadaran atau kepatuhan terhadap hukum yang rendah, perusahaan itu sendiri, dan kurangnya perhatian dari masyarakat sekitar lingkungan dari menara telekomunikasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.subjectPenyelenggaraan Menara Telekomunikasien_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersamaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912072


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record