dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi Bersama dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama,
bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama atas berbagai
pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bantul ?; mengapa masih terjadi
pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama ?. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini, yaitu Pertama,
Diskominfo dan Satpol PP dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan
penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan menara telekomunikasi
telah berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan yang diharapkan oleh
Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal ini sudah dibuktikan oleh Diskominfo dan
Satpol PP dengan upaya preventif dan upaya represif. Terkait dengan upaya
preventif antara lain melakukan sosialisasi dan fgd tentang Perda Kabupaten Bantul
Nomor 2 Tahun 2021, membuka layanan pengaduan masyarakat, membuat aplikasi
siszora. Sedangkan mengenai upaya represif yaitu melakukan penegakan hukum.
Kedua, Dalam pelaksanaan suatu peraturan daerah tentunya tidak terlepas dari suatu
permasalahan yang terjadi di lapangan. Mengenai permalasahan perusahaan
telekomunikasi yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan menara
telekomunikasi dapat diketahui alasan-alasan yang melatarbelakanginya antara lain
kebutuhan masyarakat akan sinyal telekomunikasi yang meningkat, kesadaran atau
kepatuhan terhadap hukum yang rendah, perusahaan itu sendiri, dan kurangnya
perhatian dari masyarakat sekitar lingkungan dari menara telekomunikasi. | en_US |