| dc.description.abstract | Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis menganalisis dan
mengetahui apa dampak terhadap pengaturan masa jabatan hakim
konstitusi di Indonesia kemudian menganalisis dan mengetahui
perlunya desain ulang pengaturan masa jabatan hakim konstitusi lalu
merumuskan desain masa jabatan hakim konstitusi ke depan.Terdapat
tiga(3) Rumusan masalah dalam penelitian ini Pertama, apa dampak
pengaturan masa jabatan hakim konstitusi di Indonesia?. Kedua,
Mengapa diperlukan desain ulang pengaturan masa jabatan hakim
konstitusi?. Ketiga, bagaimana desain pengaturan masa jabatan hakim
konstitusi ke depan?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama,
pengaturan masa jabatan hakim konstitusi di Indonesia memiliki
dampak signifikan terhadap independensi jabatan hakim. Pengaturan
yang sering berubah, mulai dari periodesasi lima tahun hingga
penghapusan sistem periodesasi melalui UU 7/2020, menciptakan
ketidakpastian dan risiko politisasi jabatan hakim. Kedua, perlu
dilakukannya desain ulang pengaturan masa jabatan hakim konstitusi
akibat dari lemahnya pengaturan masa jabatan hakim konstitusi di
Indonesia yang berlaku saat ini. Tidak memiliki landasan
konstitusional dalam UUD NRI 1945 menyebabkan kelemahan dalam
pengaturannya, Adapun pengaturan dalam level undang-undang
memberikan ruang bagi intervensi politik. Selain itu, kurangnya
mekanisme seleksi dan pengawasan yang baik juga menyebabkan
lemahnya pengaturan ini. Ketiga, Pengaturan masa jabatan hakim
konstitusi di Indonesia bisa mengambil contoh dari negara lain seperti
Georgia dan Korea Selatan. Mereka memiliki pengaturan yang kuat
dalam konstitusi dan undang-undang untuk mencegah intervensi
politik dan menjaga independensi hakim konstitusi. Pentingnya
memperkuat pengaturan ini juga harus tercermin dalam UUD 1945
dan UU MK. | en_US |