Show simple item record

dc.contributor.authorAgong, Zia Sri Ghulam
dc.date.accessioned2024-05-27T02:59:27Z
dc.date.available2024-05-27T02:59:27Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49556
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji syarat-syarat pengecualian larangan aborsi bagi pelaku aborsi sebagai korban perkosaan yang sesuai dengan prinsip perlindungan korban serta untuk mengkaji bagaimana implementasi syarat-syarat pengecualian aborsi bagi korban perkosaan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif yakni penelitian studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian yang didapat bahwa syarat-syarat pengeculian larangan aborsi yang diatur dalam PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sesuai dengan prinsip perlindungan korban yang memberikan hak-hak dan bantuan kepada korban perkosaan seperti pelayanan medis yang bermutu hingga pendampingan oleh koselor serta kebebasan dalam mengasuh atau menolak asuh anak hasil perkosaan, namun dalam pemenuhan syarat dapat dilakukannya aborsi terdapat syarat batasan umur janin maksimal 40 hari dihitung dari hari haid terakhir korban, pemberian batasan waktu ini yang relatif pendek jika dikaitkan dengan lamanya waktu yang dibutuhkan mengingat syarat aborsi harus menyertakan surat-surat keterangan penyidik, dokter, psikolog dan ahli dugaan perkosaan untuk membuktikan telah terjadinya tindak pidana perkosaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengecualian Aborsien_US
dc.subjectPerlindungan Korbanen_US
dc.subjectSyaraten_US
dc.titleTinjauan Yuridis Syarat-syarat Pengecualian Larangan Aborsi Bagi Korban Perkosaanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410356


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record