Tinjauan Yuridis Syarat-syarat Pengecualian Larangan Aborsi Bagi Korban Perkosaan
Abstract
Penelitian ini mengkaji syarat-syarat pengecualian larangan aborsi bagi pelaku aborsi
sebagai korban perkosaan yang sesuai dengan prinsip perlindungan korban serta untuk
mengkaji bagaimana implementasi syarat-syarat pengecualian aborsi bagi korban
perkosaan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif yakni penelitian
studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual. Hasil dari penelitian yang didapat bahwa syarat-syarat pengeculian larangan
aborsi yang diatur dalam PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sesuai
dengan prinsip perlindungan korban yang memberikan hak-hak dan bantuan kepada
korban perkosaan seperti pelayanan medis yang bermutu hingga pendampingan oleh
koselor serta kebebasan dalam mengasuh atau menolak asuh anak hasil perkosaan, namun
dalam pemenuhan syarat dapat dilakukannya aborsi terdapat syarat batasan umur janin
maksimal 40 hari dihitung dari hari haid terakhir korban, pemberian batasan waktu ini yang
relatif pendek jika dikaitkan dengan lamanya waktu yang dibutuhkan mengingat syarat
aborsi harus menyertakan surat-surat keterangan penyidik, dokter, psikolog dan ahli
dugaan perkosaan untuk membuktikan telah terjadinya tindak pidana perkosaan.
Collections
- Law [2504]