Analisis Persepsi Wajib Pajak Terhadap Penerapan Pajak Karbon
Abstract
Penelitian ini mengungkap realitas bagaimana kebijakan-kebijakan lingkungan
yang ada perlu didukung dengan kebijakan baru lainnya untuk merealisasikan aksi
iklim yang nyata. Salah satu kebijakan baru tersebut adalah pajak karbon yang
direncanakan penerapannya di tahun 2025. Penelitian ini, turut mengungkapkan
bagaimana tanggapan 7 wajib pajak badan entitas eksplorasi fosil dan pandangan 3
ahli (pajak, lingkungan, dan hukum) terhadap rencana penerapan pajak karbon dan
faktor apa saja yang memengaruhinya. Faktor didasarkan pada 3 kategori utama,
yakni teknologi, organisasi dan lingkungan. Penelitian menggunakan metode
kualitatif dengan teknik pengambilan data menggunakan wawancara semi
terstruktur, yang kemudian dianalisis dengan pendekatan studi kasus menggunakan
alat bantuan Nvivo v14. Berdasarkan model penelitian ini, dihasilkan bahwa
pembenahan atas kebijakan lingkungan yang berlaku harus direalisasikan segera.
Kemudian pemerintah dihimbau untuk mempertimbangkan kembali efek domino
dari pajak karbon. Indonesia akan mampu menghadapi efek domino dan bertransisi
ke Energi Baru Terbarukan (EBT) apabila kondisi ideal bagi teknologi, organisasi
dan lingkungan yang melingkupi entitas beremisi dapat ditingkatkan sebelum
waktu penerapannya.
Collections
- Master of Accountancy [235]