Show simple item record

dc.contributor.authorKohsad, Mo’amer
dc.date.accessioned2024-05-22T07:31:03Z
dc.date.available2024-05-22T07:31:03Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49515
dc.description.abstractRestorative Justice adalah sebuah pendekatan pemikiran yangmenitiberatkan pada kebutuhan perbaikan hubungan antara pelaku, masyarakat dan korban yang terdampak oleh konfllik tersebut, serta kedudukan para pihak yang seolah tersisihkan dengan mekanisme sistemperadilan pidana saat ini. Di Indonesia Restorative Justice telah diterapkan, namun dalam beberapa putusan pengadilan, terdakwa tetap mendapatkanhukuman penjara dari hakim. Rumusan masalah dari penulisan ini yaituMengapa upaya Restorative Justice dalam perkara kekerasan dalamrumahtangga tidak berhasil dalam putusan tersebut dan apakah upaya Restorative Justice dipertimbangakan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadapterdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatanperundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini yangpertama, gagalnya upaya Restorative Justice dalam beberapa putusanpengadilan disebabkan oleh beberapa faktor yang pertama adalah upaya Restorative Justice tidak ditanggapi oleh instansi yg berwenang, trauma psikis pada korban, korban ingin terdakwa jera dan proses hukumyang tetapberjalan. Kedua, upaya Restorative Justice antara saksi korban dan terdakwa termasuk dalam keadaan yang meringankan dan dipertimbangkan olehhakim.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKekerasan Dalam Rumah Tanggaen_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.titlePenyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Konsep Restorative Justice (Studi Putusan Pengadilan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410327


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record