Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Konsep Restorative Justice (Studi Putusan Pengadilan)
Abstract
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan pemikiran yangmenitiberatkan pada kebutuhan perbaikan hubungan antara pelaku, masyarakat dan korban yang terdampak oleh konfllik tersebut, serta
kedudukan para pihak yang seolah tersisihkan dengan mekanisme sistemperadilan pidana saat ini. Di Indonesia Restorative Justice telah diterapkan, namun dalam beberapa putusan pengadilan, terdakwa tetap mendapatkanhukuman penjara dari hakim. Rumusan masalah dari penulisan ini yaituMengapa upaya Restorative Justice dalam perkara kekerasan dalamrumahtangga tidak berhasil dalam putusan tersebut dan apakah upaya Restorative
Justice dipertimbangakan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadapterdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga? Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatanperundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini yangpertama, gagalnya upaya Restorative Justice dalam beberapa putusanpengadilan disebabkan oleh beberapa faktor yang pertama adalah upaya
Restorative Justice tidak ditanggapi oleh instansi yg berwenang, trauma
psikis pada korban, korban ingin terdakwa jera dan proses hukumyang tetapberjalan. Kedua, upaya Restorative Justice antara saksi korban dan terdakwa
termasuk dalam keadaan yang meringankan dan dipertimbangkan olehhakim.
Collections
- Law [2504]