Show simple item record

dc.contributor.authorAtsar, Muhammad Hafidh
dc.date.accessioned2024-05-22T06:58:25Z
dc.date.available2024-05-22T06:58:25Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49506
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan putusan Hakim berdasar prinsip equity dan motivering dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 pada lima (5) putusan pengadilan secara acak. Rumusan masalah yang diajukan adalah Apakah pertimbangan Hakim dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual pasca Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 telah sesuai dengan prinsip Equity ?; Apakah putusan Hakim dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual pasca Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 telah sesuai dengan prinsip Motivering ?; Penelitian ini termasuk Tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Metode analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif, bahan hukum yang diperoleh dari penelitian secara normatif dan di klasifikasikan sesuai dengan permasalahan, hasil bahan hukum kemudian disistematis dan dilakukan analisis untuk dijadikan dasar dalam pengambilan kesimpulan. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dengan paduan pendekatan prinsip equity dan prinsip motivering. Hasil studi ini menunjukkan bahwa kelima putusan dalam pertimbangan Hakim sejalan dengan adanya prinsip equity infra legem, yaitu Hakim telah menafsirkan serta menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana dan undang- undang nomor 12 tahun 2022 yang berlaku guna mencapai pertimbangan yang adil, serta dalam putusan Hakim sejalan dengan keempat prinsip motivering dalam Hukum Acara Pidana tentang hal yang dianggap terbukti berupa alat bukti yang sah, tentang kualifikasi delik apa berupa terpenuhinya unsur subjektif dan objektif, tentang dapat dipidanya terdakwa berupa terpenuhinya actus reus dan mens rea, dan tentang pidana yang dijatuhkan berupa keadaan yang memberatkan dan meringankan. Diharapkan bahwa dengan adanya prinsip equity dan prinsip motivering dalam pertimbangan dan putusan Hakim, maka dapat melahirkan putusan yang mencerminkan keadilan bagi dunia peradilan pidana khususnya dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectTindak Pidana Kekerasan Seksualen_US
dc.subjectUU Nomor 12 tahun 2022en_US
dc.titlePrinsip Equity dan Motivering dalam Pertimbangan Putusan Hakim Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410642


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record