Prinsip Equity dan Motivering dalam Pertimbangan Putusan Hakim Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan putusan Hakim berdasar prinsip
equity dan motivering dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual pasca
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 pada lima (5) putusan pengadilan secara
acak. Rumusan masalah yang diajukan adalah Apakah pertimbangan Hakim dalam
perkara tindak pidana kekerasan seksual pasca Undang-Undang Nomor 12 tahun
2022 telah sesuai dengan prinsip Equity ?; Apakah putusan Hakim dalam perkara
tindak pidana kekerasan seksual pasca Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 telah
sesuai dengan prinsip Motivering ?; Penelitian ini termasuk Tipologi penelitian
hukum normatif. Data penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Metode
analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif, bahan
hukum yang diperoleh dari penelitian secara normatif dan di klasifikasikan sesuai
dengan permasalahan, hasil bahan hukum kemudian disistematis dan dilakukan
analisis untuk dijadikan dasar dalam pengambilan kesimpulan. Analisis dilakukan
melalui pendekatan perundang-undangan dengan paduan pendekatan prinsip equity
dan prinsip motivering. Hasil studi ini menunjukkan bahwa kelima putusan dalam
pertimbangan Hakim sejalan dengan adanya prinsip equity infra legem, yaitu Hakim
telah menafsirkan serta menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana dan undang-
undang nomor 12 tahun 2022 yang berlaku guna mencapai pertimbangan yang adil,
serta dalam putusan Hakim sejalan dengan keempat prinsip motivering dalam
Hukum Acara Pidana tentang hal yang dianggap terbukti berupa alat bukti yang
sah, tentang kualifikasi delik apa berupa terpenuhinya unsur subjektif dan objektif,
tentang dapat dipidanya terdakwa berupa terpenuhinya actus reus dan mens rea,
dan tentang pidana yang dijatuhkan berupa keadaan yang memberatkan dan
meringankan. Diharapkan bahwa dengan adanya prinsip equity dan prinsip
motivering dalam pertimbangan dan putusan Hakim, maka dapat melahirkan
putusan yang mencerminkan keadilan bagi dunia peradilan pidana khususnya dalam
kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Collections
- Law [2504]