Pengaturan Hukum dan Analisis Hak Asasi Manusia Terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum dan analisis hak asasi manusia
terhadap perkawinan beda agama. Dalam penelitian ini akan mengkaji
ketidaksamaan antara peraturan perundang-undangan, Putusan Mahkamah
Konstitusi, Putusan Pengadilan Negeri, dan SEMA serta analisis konstruksi
gagasan pengaturan berdasarkan norma hak asasi manusia terhadap perkawinan
beda agama. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif. Penelitian
dilakukan dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan
dan melakukan studi pustaka dari penelitian terdahulu yang berkaitan dengan
penelitian ini. Hasil penelitian, pertama, tidak adanya pengaturan khusus yang
mengatur perkawinan beda agama menimbulkan ketidakpastian hukum yang
mengakibatkan ketidaksamaan antara pengaturan dan produk hukum sehingga
menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap perlindungan hak warga negara yang
menikah beda agama serta multitafsir dan disparitas putusan hakim. Kedua, dalam
hak asasi manusia perkawinan beda agama terdapat dua hak yang bersifat
fundamental, yaitu hak atas kebebasan beragama dan hak untuk membentuk
keluarga sehingga kewajiban negara adalah memberikan ruang bagi setiap warga
negara untuk mendapatkan hak-hak tersebut tanpa adanya diskriminasi.
Collections
- Law [2504]