Show simple item record

dc.contributor.authorArditiana, Ario
dc.date.accessioned2024-05-22T02:02:57Z
dc.date.available2024-05-22T02:02:57Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49473
dc.description.abstractPenulisan ini mengkaji tentang masalah pada proses pemberhentian Hakim Aswanto dan pengangkatan Hakim Guntur Hamzah dengan rumusan masalah mengenai problematika dan implikasi terhadap pergantian Hakim Aswanto dalam masa jabatan oleh DPR dan Presiden. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pergantian Hakim Aswanto secara sepihak oleh DPR dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang karena pergantian itu dilakukan dengan tidak merujuk pada ketentuan di Pasal 23 ayat (4) UU MK dan kemudian pengangkatan Hakim Guntur Hamzah juga tidak sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) UU MK yang menyatakan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi harus dilakukan dengan transparan, partisipatif, obyektif dan akuntabel, sehingga berimplikasi pada melemahnya independensi lembaga peradilan yang dicita-citakan sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.subjectPergantianen_US
dc.subjectSewenang-wenangen_US
dc.titleProblematika Pemberhentian Hakim Konstitusi (Analisis Terhadap Pemberhentian Hakim Aswanto)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17410227


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record