Problematika Pemberhentian Hakim Konstitusi (Analisis Terhadap Pemberhentian Hakim Aswanto)
Abstract
Penulisan ini mengkaji tentang masalah pada proses pemberhentian Hakim
Aswanto dan pengangkatan Hakim Guntur Hamzah dengan rumusan masalah
mengenai problematika dan implikasi terhadap pergantian Hakim Aswanto dalam
masa jabatan oleh DPR dan Presiden. Metode penelitian yang digunakan adalah
jenis penelitian hukum normatif yang diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pergantian Hakim Aswanto
secara sepihak oleh DPR dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang
karena pergantian itu dilakukan dengan tidak merujuk pada ketentuan di Pasal
23 ayat (4) UU MK dan kemudian pengangkatan Hakim Guntur Hamzah juga
tidak sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) UU MK yang menyatakan
bahwa pemilihan Hakim Konstitusi harus dilakukan dengan transparan,
partisipatif, obyektif dan akuntabel, sehingga berimplikasi pada melemahnya
independensi lembaga peradilan yang dicita-citakan sebagaimana yang
tercantum di dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan.
Collections
- Law [2428]