Show simple item record

dc.contributor.authorAnjeli, Azimatu
dc.date.accessioned2024-05-21T02:43:12Z
dc.date.available2024-05-21T02:43:12Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49415
dc.description.abstractPencabutan hak politik merupakan bentuk pidana tambahan yang diberikan kepada mantan terpidana. Bentuk pencabutan yang diberikan biasanya berupa pencabutan hak politik dipilih dalam jabatan publik. Anas Urbaningrum merupakan salah satu mantan terpidana yang mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak selesai menjalankan pidana pokok. Meskipun demikian, Anas Urbaningrum sekarang justru menjabat sebagai Ketua Umum Partai Politik. Pokok permasalahan yang akan ditinjau dalam penelitian ini adalah terkait bagaimana pengaturan pencabutan hak politik yang diterapkan di Indonesia dan terkait apakah Anas Urbaningrum yang hak politiknya telah dicabut oleh pengadilan dapat menduduki posisi ketua umum partai politik atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa hak politik yang dapat dicabut menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah hak dalam memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu serta hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum. Jabatan pada umumnya dan jabatan tertentu memiliki makna yang umum. Penerapan terhadap pencabutan hak politik Anas Urbaningrum seharusnya memiliki jeda selama 5 (lima) tahun tidak dapat menduduki posisi dalam jabatan publik. Makna hak dipilih dalam jabatan publik pada putusan Anas Urbaningrum yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018, memiliki pengertian yang umum. Partai politik merupakan badan publik dikarenakan fungsi dan tujuannya berkaitan dengan kepentingan publik. Dengan demikian, maka seharusnya Anas Urbaningrum tidak dapat menduduki posisi sebagai Ketua Umum Partai Politik. Penjelasan mengenai hak dipilih dan jabatan publik harus dipertegas dan dijelaskan agar lebih terukur dan tidak menimbulkan multitafsir.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Politiken_US
dc.subjectJabatan Publiken_US
dc.subjectPencabutan Hak Politiken_US
dc.titlePencabutan Hak Politik Mantan Narapidana (Studi Atas Jabatan Ketua Umum Partai Politik Anas Urbaningrum)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410475


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record