Pencabutan Hak Politik Mantan Narapidana (Studi Atas Jabatan Ketua Umum Partai Politik Anas Urbaningrum)
Abstract
Pencabutan hak politik merupakan bentuk pidana tambahan yang diberikan
kepada mantan terpidana. Bentuk pencabutan yang diberikan biasanya
berupa pencabutan hak politik dipilih dalam jabatan publik. Anas
Urbaningrum merupakan salah satu mantan terpidana yang mendapatkan
pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak selesai menjalankan pidana pokok.
Meskipun demikian, Anas Urbaningrum sekarang justru menjabat sebagai
Ketua Umum Partai Politik. Pokok permasalahan yang akan ditinjau dalam
penelitian ini adalah terkait bagaimana pengaturan pencabutan hak politik
yang diterapkan di Indonesia dan terkait apakah Anas Urbaningrum yang
hak politiknya telah dicabut oleh pengadilan dapat menduduki posisi ketua
umum partai politik atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa hak politik yang dapat dicabut
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah hak dalam
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu serta hak memilih
dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan
umum. Jabatan pada umumnya dan jabatan tertentu memiliki makna yang
umum. Penerapan terhadap pencabutan hak politik Anas Urbaningrum
seharusnya memiliki jeda selama 5 (lima) tahun tidak dapat menduduki
posisi dalam jabatan publik. Makna hak dipilih dalam jabatan publik pada
putusan Anas Urbaningrum yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 246
PK/Pid.Sus/2018, memiliki pengertian yang umum. Partai politik
merupakan badan publik dikarenakan fungsi dan tujuannya berkaitan
dengan kepentingan publik. Dengan demikian, maka seharusnya Anas
Urbaningrum tidak dapat menduduki posisi sebagai Ketua Umum Partai
Politik. Penjelasan mengenai hak dipilih dan jabatan publik harus dipertegas
dan dijelaskan agar lebih terukur dan tidak menimbulkan multitafsir.
Collections
- Law [2427]