Penjatuhan Sanksi Pidana Melebihi Batas Maksimum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Hukum Putusan Pengadilan Negeri Mempawah No. 2/Pid.Sus- Anak/2019/PN Mpw)
Abstract
Tindak pidana dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk anak. Salah satu
tindak pidana yang dilakukan anak terdapat pada Putusan Pengadilan Negeri
Mempawah No. 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mpw. Pelaku berstatus anak dan
terbukti melakukan pembunuhannya. Permasalahannya sanksi pidana yang
dijatuhkan oleh majelis hakim melebihi ancaman pidana maksimum KUHP dan
ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini mengkaji lebih lanjut
apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana melebihi batas
maksimum kepada anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor
2/Pid.Sus-Anak-2019 telah sesuai dengan tujuan hukum? Hasil penelitian ini
menyatakan bahwa Penjatuhan pidana melebihi batas maksimum ini menurut
analisa penulis tidak sesuai dengan tujuan hukum sebagaimana dikemukan oleh
Gustav Radbruch yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Majelis hakim
seharusnya mempertimbangkan aspek kepastian hukum dengan merujuk
ketentuan Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) UU SPPA yang pada pokoknya
memberikan ancaman pidana maksimum 7 tahun 6 bulan. Dalam aspek keadilan
majelis hakim tidak mempertimbangkan kasus-kasus serupa sebelumnya yaitu
pembunuhan dengan Pasal yang terbukti 338 KUHP dan pelakunya ialah anak
yang turut dijatuhi pidana di bawah 7 tahun 6 bulan. Sedangkan dalam aspek
kemanfaatan majelis hakim juga tidak mempertimbangkan pemenuhan hak-hak
anak dan dampak putusan yang dijatuhkan bagi tumbuh kembang anak.
Collections
- Law [2504]