Implementasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi penghentian penuntutan
berdasarkan konsep restorative justice terhadap penyelesaian perkara penganiayaan
di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan faktor-faktor yang memengaruhi kesesuaian
dan ketidaksesuaian implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penghentian
penuntutan berdasarkan konsep restorative justice terhadap penyelesaian perkara
penganiayaan terdapat kesesuaian dan ketidaksesuaian. Faktor yang memengaruhi
kesesuaian tersebut meliputi adanya peran aktif penuntut umum untuk
mengupayakan perdamaian dengan terlaksananya semua tahapan; kecermatan
dalam menilai suatu perkara layak diupayakan damai atau tidak; dan kerelaan para
pihak untuk berdamai. Sedangkan faktor ketidaksesuaian tersebut meliputi adanya
ketidakcermatan penuntut umum dalam menentukan suatu perkara layak
diupayakan damai atau tidak; adanya keragu-raguan penuntut umum dalam
mengupayakan perdamaian karena tidak diatur secara jelas keadaan kasuistik yang
juga harus dipertimbangkan; terlewatnya batas waktu pimpinan instansi dalam
mengajukan dan menentukan sikap terhadap permohonan restorative justice;
perdamaian yang telah diupayakan sebelum perkara masuk Tahap II; dan
ketidakjelasan kewenangan pimpinan instansi secara berjenjang untuk menentukan
sikap melalui gelar perkara. Penelitian ini merekomendasikan adanya evaluasi
terhadap aparat penegak hukum dan penyempurnaan dalam aturan penghentian
penuntutan berdasarkan restorative justice.
Collections
- Law [2504]