Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Implementasi KHI Pasal 185 di Pengadilan Agama Sleman
Abstract
Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang ditetapkan melalui INPRES RI No. 1 tahun
1991, membawa perubahan besar dalam hukum waris Islam Indonesia. KHI telah
menjadi norma oleh penegak hukum, termasuk dalam kasus waris. Pasal 185 KHI
mengatur penggantian ahli waris, yang memungkinkan ahli waris yang meninggal
digantikan oleh keturunannya yang masih hidup. Namun, ada banyak interpretasi
yang berbeda tentang hal ini karena ada banyak paham Muslim di Indonesia,
termasuk Syiah, Hazairin, dan Ahlu Sunnah wal Jamaah.Studi lapangan kualitatif
(file research) ini bertujuan untuk menjelaskan fenomena tanpa data numerik; fokus
penelitian ini adalah kasus Ahli Waris Pengganti. Penulis menggunakan metodologi
penelitian hukum normatif untuk memeriksa konsistensi peraturan hukum terhadap
asas-asas yang ada. Mereka melakukan ini dengan menggunakan pendekatan
statuary, case, dan conceptual sebagai bahan hukum dan sumber.hasil penelitian dan
pembahasan yaitu Keputusan Pengadilan Agama Sleman yang mengabulkan
permohonan para pemohon berdasarkan ayat Al-Qur'an Surat An-Nisa' ayat 33
menunjukkan pemahaman yang tepat tentang prinsip-prinsip warisan dalam Islam,
terutama dalam menjaga keadilan dalam pembagian harta warisan.Ayat tersebut
menegaskan pentingnya keadilan dalam pembagian harta warisan dan memberikan
aturan yang jelas mengenai pembagian tersebut, mencegah ketidakadilan dan
memberikan perlindungan kepada ahli waris terhadap hak-hak mereka.Pasal 185
KHI mencerminkan usaha untuk memperbarui dan menyempurnakan hukum
kewarisan Islam dalam konteks hukum positif di Indonesia, terutama dalam
memastikan keadilan dan kesetaraan hak dalam pembagian harta warisan.Melalui
penggantian kedudukan ahli waris, pembatasan bagian ahli waris pengganti, dan
adopsi konsep ahli waris pengganti, implementasi Pasal 185 KHI bertujuan untuk
memastikan bahwa setiap anggota keluarga memiliki hak yang sama dalam
memperoleh bagian dari harta warisan.
Collections
- Law [2427]