Penyelesaian Masalah Kontrak Ekspor Meubel Ditinjau dari Hukum Perdagangan Nternasional (Studi Kasus di CV Haqure Furniture)
Abstract
Dalam praktik ekspor meubel di Jepara, banyak kasus dan risiko yang terjadi
setelah pembuatan kontrak, seperti masalah pembayaran, penyerahan barang, dan
cidera janji. Faktor penting dalam penyelesaian masalah ekspor-impor adalah
kejelasan kontrak dalam mengatur kewajiban dan tanggung jawab para pihak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah kontrak ekspor sudah
melindungi pengusaha UMKM Meubel pada CV Haqure Furniture dan bagaimana
penyelesaian jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban kontraknya.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan objek kontrak
ekspor meubel di Jepara dan subjek pelaku ekspor, impor serta peraturan terkait.
Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan dengan pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian memaparkan bahwa pemahaman eksportir CV Haqure Furniture
sebagai pelaku UMKM Industri Kreatif bidang meubel terhadap ketentuan
kontrak dagang ekspor-impor menunjukkan bahwa mereka telah cukup
memahami peran kontrak dagang dan klausul-klausul yang termuat di dalamnya,
seperti ketentuan pembayaran dan waktu pengiriman. Dalam konteks kontrak
ekspor mebel yang melibatkan UMKM pada CV Haqure Furniture, jika salah satu
pihak tidak melaksanakan kewajiban kontraknya, penyelesaiannya dapat
dilakukan melalui prosedur penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam
kontrak tersebut. Pihak-pihak yang terlibat dapat mencari solusi secara
musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, baik melalui mediasi,
arbitrase, atau proses hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam kontrak ekspor. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan
secara adil dan transparan untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak serta
menjaga kelangsungan bisnis CV Haqure Furniture sebagai UMKM di bidang
mebel.
Collections
- Master of Law [1464]