Show simple item record

dc.contributor.authorHibatullah, Dzamir Rafi
dc.date.accessioned2024-05-06T05:13:40Z
dc.date.available2024-05-06T05:13:40Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48958
dc.description.abstractMenurut Pasal 1 angka 7 Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan diversi adalah “pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana”. Dalam peraturan ini diatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan keproses diluar peradilan pidana) pada seluruh tahapan proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan yang menyebabkan Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengalami kegagalan dalam melaksanakan diversi pada tingkat penuntutan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 dengan metode penelitian empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi di Kejaksaan Negeri Yogyakarta tidak berjalan dengan efektif karena tidak adanya kerelaan dari Pihak Korban untuk menyelesaikan perkara hanya melalui musyawarah diversi. Apalagi mengingat bahwa jika di tingkat penyidikan (kepolisian) sudah dilakukan diversi tetapi tidak berhasil mendamaikan maka ditingkat penuntutan cenderung pada posisi yang sama sehingga diversi peluang berhasilnya kecil. Keberberhasilan di tingkat penuntutan terjadi jika penuntut umum berhasil dalam memfasilitasi dengan memberi pengertian dan di tengah jalan berubah pikiran untuk damai, sehingga prosentase keberhasilan lebih besar.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDiversien_US
dc.subjectPeran Kejaksaanen_US
dc.subjectSistem Peradilan Pidana Anaken_US
dc.titleKegagalan Diversi pada Tingkat Penuntutan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Tahun 2020-2023en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410138


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record