Kegagalan Diversi pada Tingkat Penuntutan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Tahun 2020-2023
Abstract
Menurut Pasal 1 angka 7 Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak yang dimaksud dengan diversi adalah “pengalihan penyelesaian perkara anak dari
proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana”. Dalam peraturan ini diatur
mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi (pengalihan
penyelesaian perkara anak dari proses peradilan keproses diluar peradilan pidana) pada
seluruh tahapan proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan yang
menyebabkan Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengalami kegagalan dalam
melaksanakan diversi pada tingkat penuntutan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023
dengan metode penelitian empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi di Kejaksaan Negeri Yogyakarta tidak
berjalan dengan efektif karena tidak adanya kerelaan dari Pihak Korban untuk
menyelesaikan perkara hanya melalui musyawarah diversi. Apalagi mengingat bahwa
jika di tingkat penyidikan (kepolisian) sudah dilakukan diversi tetapi tidak berhasil
mendamaikan maka ditingkat penuntutan cenderung pada posisi yang sama sehingga
diversi peluang berhasilnya kecil. Keberberhasilan di tingkat penuntutan terjadi jika
penuntut umum berhasil dalam memfasilitasi dengan memberi pengertian dan di tengah
jalan berubah pikiran untuk damai, sehingga prosentase keberhasilan lebih besar.
Collections
- Law [2504]