Show simple item record

dc.contributor.authorAndriani, Resti Novia
dc.date.accessioned2024-05-06T04:19:06Z
dc.date.available2024-05-06T04:19:06Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48949
dc.description.abstractPerseroan Terbatas (PT) Madubaru atau Pabrik Gula Madukismo merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor industri pengolahan tanaman tebu yang menghasilkan 2 (dua) produk antara lain gula dan spritus. Perusahaan tersebut berlokasi di Padokan, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki peran dalam menunjang pembangunan perkembangan industri dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas keterampilan sumber daya manusia. Namun dalam prosesnya, kegiatan industri pengolahan tanaman tebu memberikan dampak negatif terhadap lingkungan berupa limbah. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah penerapan baku mutu lingkungan dan baku mutu limbah sudah sesuai dengan aturan setempat dan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Bantul Nomor 12 Tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis mengenai ketentuan hukum secara langsung dengan peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas produksi industri Pabrik Gula Madukismo telah melakukan pencemaran air yang mana bentuk tanggungjawab atau upaya penanggulangan belum dilakukan sebagaimana mestinya sehingga air limbah mencemari sumber air bagi lingkungan. Dalam penanganan dampak tersebut terdapat faktor seperti kompleksnya permasalahan di berbagai stakeholders. Dalam keadaan ini, perusahaan harus bisa mengubah opini masyarakat dengan membuka komunikasi dua arah guna menyampaikan informasi secara akurat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPabrik Gula Madukismoen_US
dc.subjectLarangan Pembuangan Limbahen_US
dc.subjectUpaya Penegakan Hukumen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Daerah Bantul Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi atas Pembuangan Limbah Pabrik Gula Madukismo Bantul)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410712


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record