Implementasi Peraturan Daerah Bantul Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi atas Pembuangan Limbah Pabrik Gula Madukismo Bantul)
Abstract
Perseroan Terbatas (PT) Madubaru atau Pabrik Gula Madukismo merupakan
perusahaan yang beroperasi di sektor industri pengolahan tanaman tebu yang
menghasilkan 2 (dua) produk antara lain gula dan spritus. Perusahaan tersebut
berlokasi di Padokan, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul,
Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki peran dalam menunjang
pembangunan perkembangan industri dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi negara, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas
keterampilan sumber daya manusia. Namun dalam prosesnya, kegiatan industri
pengolahan tanaman tebu memberikan dampak negatif terhadap lingkungan berupa
limbah. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah
penerapan baku mutu lingkungan dan baku mutu limbah sudah sesuai dengan
aturan setempat dan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap
pelanggaran yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah
Bantul Nomor 12 Tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif-empiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi
kepustakaan yang kemudian dianalisis mengenai ketentuan hukum secara langsung
dengan peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa aktivitas produksi industri Pabrik Gula Madukismo telah melakukan
pencemaran air yang mana bentuk tanggungjawab atau upaya penanggulangan
belum dilakukan sebagaimana mestinya sehingga air limbah mencemari sumber air
bagi lingkungan. Dalam penanganan dampak tersebut terdapat faktor seperti
kompleksnya permasalahan di berbagai stakeholders. Dalam keadaan ini,
perusahaan harus bisa mengubah opini masyarakat dengan membuka komunikasi
dua arah guna menyampaikan informasi secara akurat.
Collections
- Law [2504]