Show simple item record

dc.contributor.authorNingsih, Nanda Sri
dc.date.accessioned2024-05-03T04:37:37Z
dc.date.available2024-05-03T04:37:37Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48901
dc.description.abstractPernikahan dibawah umur merupakan pernikahan dibawah usia muda yang seharusnya belum siap melaksanakan pernikahan. Namun dikarenakan adanya suatu alasan tertentu maka pernikahan tersebut harus dilakukan, guna untuk menghindari kemudhoratan. Fenomena pernikahan usia muda di Indonesia merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah tanah air, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Pernikahan di bawah umur akan berdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumber daya manusia. Usia perkawinan muda berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian, karena pasangan suami istri yang masih remaja belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga. Penelitian ini membahasa mengenai perubahan usia perkawinan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Prabumulih. Rumusan masalah dalam penelitian ini mengenai urgensi perubahan usia perkawinan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dan untuk melihat perkembangan pelaksanaan dispensasi perkawinan sebelum dan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Jenis penelitian ini bersifat yuridis empiris. Metode penelitian secara sosiologis. Sumber data yaitu terdiri dari hukum primer dan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui observasi lapangan, interview/ wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Lokasi penelitian berada di Pengadilan Agama Prabumulih. Hasil dari penelitian ini membahas mengenai batas usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Perkawinan hanya diijinkan jika pihak laki-laki berusia 19 tahun dan pihak perempuan berusia 16 tahun, namun didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diijinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah berusia 19 tahun. Penghapusan batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu dari 16 tahun menjadi 19 tahun, harapannya untuk menghapus diskriminasi pada perempuan dan untuk menghambat laju kelahiran yang rendah terhadap resiko kematian ibu dan bayi. Bahayanya pernikahan di usia muda seharusnya orang tua lebih waspada terhadap anak mereka, dalam melindungi anak-anak agar tidak terjadi penambahan angka terhadap pernikahan usia muda. Diharapkan kepada pemerintah untuk memberikan edukasi terhadap bahayanya dampak dari pernikahan diusia dini.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectBatas Usiaen_US
dc.subjectPeraturan Pemerintahen_US
dc.titleUrgensi Perubahan Usia Perkawinan dengan Lahirnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Prabumulihen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17410084


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record