Urgensi Perubahan Usia Perkawinan dengan Lahirnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Prabumulih
Abstract
Pernikahan dibawah umur merupakan pernikahan dibawah usia muda yang
seharusnya belum siap melaksanakan pernikahan. Namun dikarenakan adanya
suatu alasan tertentu maka pernikahan tersebut harus dilakukan, guna untuk
menghindari kemudhoratan. Fenomena pernikahan usia muda di Indonesia
merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah tanah air,
baik di perkotaan maupun di perdesaan. Pernikahan di bawah umur akan berdampak
pada kehidupan keluarga dan kualitas sumber daya manusia. Usia perkawinan muda
berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian, karena pasangan suami istri
yang masih remaja belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga.
Penelitian ini membahasa mengenai perubahan usia perkawinan setelah lahirnya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama
Prabumulih. Rumusan masalah dalam penelitian ini mengenai urgensi perubahan
usia perkawinan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perkawinan. Dan untuk melihat perkembangan pelaksanaan dispensasi
perkawinan sebelum dan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perkawinan. Jenis penelitian ini bersifat yuridis empiris. Metode penelitian
secara sosiologis. Sumber data yaitu terdiri dari hukum primer dan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui observasi lapangan,
interview/ wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Lokasi penelitian berada
di Pengadilan Agama Prabumulih. Hasil dari penelitian ini membahas mengenai
batas usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan. Perkawinan hanya diijinkan jika pihak laki-laki berusia 19 tahun dan
pihak perempuan berusia 16 tahun, namun didalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019, perkawinan hanya diijinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah
berusia 19 tahun. Penghapusan batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu dari 16
tahun menjadi 19 tahun, harapannya untuk menghapus diskriminasi pada
perempuan dan untuk menghambat laju kelahiran yang rendah terhadap resiko
kematian ibu dan bayi. Bahayanya pernikahan di usia muda seharusnya orang tua
lebih waspada terhadap anak mereka, dalam melindungi anak-anak agar tidak
terjadi penambahan angka terhadap pernikahan usia muda. Diharapkan kepada
pemerintah untuk memberikan edukasi terhadap bahayanya dampak dari
pernikahan diusia dini.
Collections
- Law [2428]