Eksekusi Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberpornography di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini menjelaskan rumusan masalah mengenai alasan eksekusi restitusi
terhadap anak sebagai korban tindak pidana cyberpornography belum berjalan di
Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan apakah PERMA No. 1 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi
Kepada Korban Tindak Pidana telah diterapkan oleh Kejaksaan Negeri
Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris
dengan mengimplementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada
peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat selain itu juga menggunakan teknik
analisis kualitatif-deskriptif. Hasil dari penelitian adalah eksekusi restitusi
terhadap anak korban tindak pidana cyberpornography di Kejaksaan Negeri
Yogyakarta belum berjalan dikarenakan belum adanya regulasi yang memaksa
dan mewajibkan terpidana untuk membayar dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta
belum menerapkan PERMA No. 1 Tahun 2022 terhadap tindak pidana
cyberpornography dengan anak sebagai korban dikarenakan belum adanya
perkara mengenai kasus cyberpornography yang diterima.
Collections
- Law [2428]