Show simple item record

dc.contributor.authorUsman, Nirasnina Alya
dc.date.accessioned2024-05-03T03:28:06Z
dc.date.available2024-05-03T03:28:06Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48889
dc.description.abstractPemberian kredit untuk menyalurkan dana dari bank kepada Masyarakat, sebagai perjanjian pokok merupakan kegiatan yang high risk, sehingga di dalamnya dibutuhkan jaminan sebagai perjanjian tambahan karena dalam proses pelaksanaan perjanjian kredit adanya kemungkinan terjadi kredit macet yang disebabkan oleh tidak dibayarkannya prestasi oleh debitor. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum untuk pemilik objek jaminan hak tanggungan yang tidak memberikan persetujuan dalam perjanjian kredit dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik objek jaminan hak tanggungan jika dirugikan atas suatu perjanjian kredit dan upaya hukum yang dapat ditempuh. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data berasal dari data sekunder dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian yang dihasilkan adalah bentuk perlindungan hukum untuk pemilik objek jaminan hak tanggungan yang tidak memberikan persetujuan dalam perjanjian kredit, dalam hal ini sebagai pihak ketiga dapat dilihat dari berbagai aspek perundang-undangan, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Perlindungan hukum dalam aspek pidana meminta pertanggungjawaban pihak bank atau kreditor terkait dugaan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan dugaan adanya pemalsuan identitas sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Perlindungan hukum dalam aspek perdata melakukan upaya perlawanan berupa gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap eksekusi lelang. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik objek jaminan yang dirugikan atas eksekusi lelang jaminan hak tanggungan adalah dengan cara mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Negeri dan mengajukan gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum dan ganti rugi. Perlu kecermatan, kehati-hatian dan ketelitian semua pihak yang terkait dengan proses dan status hukum pembebanan objek jaminan dalam perjanjian kredit dari awal hingga akhir.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.subjectJaminan Hak Tanggunganen_US
dc.subjectUpaya Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pemilik Objek Jaminan yang dibebani Hak Tanggungan Terhadap Lelang Eksekusien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410631


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record