Perlindungan Hukum Pemilik Objek Jaminan yang dibebani Hak Tanggungan Terhadap Lelang Eksekusi
Abstract
Pemberian kredit untuk menyalurkan dana dari bank kepada Masyarakat, sebagai
perjanjian pokok merupakan kegiatan yang high risk, sehingga di dalamnya
dibutuhkan jaminan sebagai perjanjian tambahan karena dalam proses pelaksanaan
perjanjian kredit adanya kemungkinan terjadi kredit macet yang disebabkan oleh
tidak dibayarkannya prestasi oleh debitor. Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui bentuk perlindungan hukum untuk pemilik objek jaminan hak
tanggungan yang tidak memberikan persetujuan dalam perjanjian kredit dan upaya
hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik objek jaminan hak tanggungan jika
dirugikan atas suatu perjanjian kredit dan upaya hukum yang dapat ditempuh.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data berasal dari
data sekunder dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi dokumen.
Hasil penelitian yang dihasilkan adalah bentuk perlindungan hukum untuk pemilik
objek jaminan hak tanggungan yang tidak memberikan persetujuan dalam
perjanjian kredit, dalam hal ini sebagai pihak ketiga dapat dilihat dari berbagai
aspek perundang-undangan, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Perlindungan
hukum dalam aspek pidana meminta pertanggungjawaban pihak bank atau kreditor
terkait dugaan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perbankan dan dugaan adanya pemalsuan identitas sebagaimana
diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Perlindungan hukum dalam aspek perdata
melakukan upaya perlawanan berupa gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap
eksekusi lelang. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik objek jaminan
yang dirugikan atas eksekusi lelang jaminan hak tanggungan adalah dengan cara
mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Negeri dan mengajukan gugatan terkait
Perbuatan Melawan Hukum dan ganti rugi. Perlu kecermatan, kehati-hatian dan
ketelitian semua pihak yang terkait dengan proses dan status hukum pembebanan
objek jaminan dalam perjanjian kredit dari awal hingga akhir.
Collections
- Law [2504]