Show simple item record

dc.contributor.authorAhmad, Rojahayyu
dc.date.accessioned2024-05-03T03:25:05Z
dc.date.available2024-05-03T03:25:05Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48888
dc.description.abstractSesuai dengan UU Rumah Sakit, dalam rangka melindungi penyelenggaraan rumah sakit, melindungi pasien dan tenaga kesehatan maka rumah sakit memiliki peraturan internal atau biasa disebut Hospital bylaws. Hospital bylaws merupakan peraturan yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan, manajemen, administrasi dan tenaga kesehatan. Adanya Hospital bylaws merupakan suatu elemen penting dalam rumah sakit yang berfungsi sebagai hukum bagi para pihak yang ada di rumah sakit. Untuk memastikan Hospital bylaws terlaksana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit. Dewan Pengawas Rumah Sakit inilah yang mempunyai tugas untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit tersebut di jalankan sebaik-baiknya. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana implementasi Peraturan tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Yogyakarta dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Asy-Syifa Sangatta? Dan Apa kendala Rumah Sakit yang belum membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis empiris, pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data data primer yang dieproleh dari hasil wawancara dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa implementasi Peraturan tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit di Rumah Sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Yogyakarta dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Asy-Syifa Sangatta hingga saat ini hanya diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Yogyakarta dan kendala Rumah Sakit dalam pelaksanaan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit disebabkan beberapa faktor di antaranya kurang mumpuninya SDM, tumpang tindih struktural dan juga kondisi geografis rumah sakit yang berada di daerah terpencil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDewan Pengawasen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPeraturan Menterien_US
dc.subjectRumah Sakiten_US
dc.titleImplementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Studi Kasus di Rumah Sakit Umum Daerah Yogyakarta dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Asy-Syifa Sangatta)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17410166


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record