Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Studi Kasus di Rumah Sakit Umum Daerah Yogyakarta dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Asy-Syifa Sangatta)
Abstract
Sesuai dengan UU Rumah Sakit, dalam rangka melindungi penyelenggaraan rumah
sakit, melindungi pasien dan tenaga kesehatan maka rumah sakit memiliki
peraturan internal atau biasa disebut Hospital bylaws. Hospital bylaws merupakan
peraturan yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan, manajemen, administrasi
dan tenaga kesehatan. Adanya Hospital bylaws merupakan suatu elemen penting
dalam rumah sakit yang berfungsi sebagai hukum bagi para pihak yang ada di
rumah sakit. Untuk memastikan Hospital bylaws terlaksana pemerintah melalui
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit. Dewan Pengawas Rumah
Sakit inilah yang mempunyai tugas untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan
di Rumah Sakit tersebut di jalankan sebaik-baiknya. Berangkat dari problematika
diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana implementasi
Peraturan tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Sakit di Rumah Sakit Umum
Daerah Yogyakarta dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Asy-Syifa Sangatta? Dan Apa
kendala Rumah Sakit yang belum membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit?
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis empiris, pendekatan yang
dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Jenis data yang digunakan adalah data data primer yang dieproleh dari hasil
wawancara dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif
kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa implementasi Peraturan tentang Dewan
Pengawas Rumah Sakit di Rumah Sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Yogyakarta
dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Asy-Syifa Sangatta hingga saat ini hanya diterapkan
oleh Rumah Sakit Umum Daerah Yogyakarta dan kendala Rumah Sakit dalam
pelaksanaan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah
Sakit disebabkan beberapa faktor di antaranya kurang mumpuninya SDM, tumpang
tindih struktural dan juga kondisi geografis rumah sakit yang berada di daerah
terpencil.
Collections
- Law [2504]