Show simple item record

dc.contributor.authorDzakiyah, Afifah Azzah
dc.date.accessioned2024-05-03T03:02:35Z
dc.date.available2024-05-03T03:02:35Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48883
dc.description.abstractDiundangkannya Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kohabitasi atau kumpul kebo menimbulkan polemik dalam masyarakat karena dinilai tidak memenuhi prinsip lex certa dan bentuk delik aduan yang tidak sesuai apabila diterapkan terhadap tindak pidana tersebut sehingga dikhawatirkan berdampak pada penegakan hukumnya kelak. Metode penelitian adalah jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan melalui perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conseptual approach). Metode pengambilan data melalui studi dokumen dan kepustakaan yang relevan dan berkaitan dengan kohabitasi dan penerapan prinsip lex certa. Teknik analisis dalam penelitian yang digunakan yaitu deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa rumusan tindak pidana kohabitasi dalam Pasal 412 KUHP belum memenuhi prinsip lex certa berdasarkan berdasarkan analisis terhadap unsur pasal secara komprehensif yang dapat berimplikasi dalam penerapannya kelak. Pasal yang memenuhi prinsip lex certa juga dapat menjadi jalan diterapkannya Pasal 412 KUHP sebagai delik biasa bukan delik aduan untuk menyesuaikan kondisi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan reformulasi terhadap Pasal 412 KUHP rumusan delik yang dapat memberikan kepastian hukum bagi warga negara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKohabitasien_US
dc.subjectPasal 412 KUHPen_US
dc.subjectLex Certaen_US
dc.titleAnalisis Rumusan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Lex Certaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410262


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record