Analisis Rumusan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Lex Certa
Abstract
Diundangkannya Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kohabitasi atau
kumpul kebo menimbulkan polemik dalam masyarakat karena dinilai tidak
memenuhi prinsip lex certa dan bentuk delik aduan yang tidak sesuai apabila
diterapkan terhadap tindak pidana tersebut sehingga dikhawatirkan berdampak
pada penegakan hukumnya kelak. Metode penelitian adalah jenis penelitian
normatif dengan metode pendekatan melalui perundang-undangan (statute
approach) dan konseptual (conseptual approach). Metode pengambilan data
melalui studi dokumen dan kepustakaan yang relevan dan berkaitan dengan
kohabitasi dan penerapan prinsip lex certa. Teknik analisis dalam penelitian yang
digunakan yaitu deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan
menunjukkan bahwa rumusan tindak pidana kohabitasi dalam Pasal 412 KUHP
belum memenuhi prinsip lex certa berdasarkan berdasarkan analisis terhadap unsur
pasal secara komprehensif yang dapat berimplikasi dalam penerapannya kelak.
Pasal yang memenuhi prinsip lex certa juga dapat menjadi jalan diterapkannya
Pasal 412 KUHP sebagai delik biasa bukan delik aduan untuk menyesuaikan
kondisi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan reformulasi
terhadap Pasal 412 KUHP rumusan delik yang dapat memberikan kepastian hukum
bagi warga negara.
Collections
- Law [2426]