Implementasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2017 dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam Program Pengentasan Kemiskinan Tahun 2021-2022
Abstract
Pasca pembentukan Perda Bantul Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan
Kemiskinan menunjukkan kenaikan secara drastis angka kemiskinan yang tergambar
dari jumlah penduduk miskin di Bantul pada tahun 2021. Sementara Pasal 34 ayat (1)
UUD 1945 dan UU Fakir Miskin telah mengamanatkan bahwa fakir miskin
dipelihara oleh negara dalam hal ini pemerintah. Oleh karenanya, Pemerintah Pusat
bersama dengan Pemerintah Daerah merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang
dapat menekan laju pertambahan penduduk miskin di Bantul. Tujuan penelitian ini
pertama, untuk menganalisis implementasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun
2017 dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam pelaksanaan program
pengentasan kemiskinan tahun 2021-2022. Kedua, untuk menganalisis faktor-faktor
yang menjadi kendala bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menurunkan angka
kemiskinan yang masih tinggi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah
pasca Perda Nomor 6 Tahun 2017 adalah pelaksanaan 14 program unggulan (5
program pusat dan 9 program daerah) dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Kedua, faktor pendukung menurunkan angka kemiskinan adalah adanya koordinasi
yang baik antara pemerintah pusat dan daerah terkait penambahan anggaran untuk
melaksanakan program, termasuk mendirikan lembaga keuangan sebagai badan untuk
membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di Bantul. Namun terdapat faktor
penghambat seperti adanya pembatasan kegiatan pada masa pandemi Covid-19
sehingga program penanggulangan kemiskinan tidak berjalan dan anggaran dialihkan
pada program lain, selain itu pengeluaran masyarakat terhadap konsumsi non
kebutuhan primer tinggi sehingga kebutuhan papan, sandang, pangan tidak tercukupi
dengan baik.
Collections
- Master of Law [1445]