Show simple item record

dc.contributor.authorJabbarrahmawan, Fariz Arsy
dc.date.accessioned2024-03-21T05:40:19Z
dc.date.available2024-03-21T05:40:19Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48526
dc.description.abstractPenilitian ini mengenai penolakan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas pada PT Soyu Giri Primedika yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Pada penilitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur pembubaran suatu PT yang menempatkan voluntair sebagai acara pemeriksaan. Penilitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai ketepatan penggunaan hukum acara dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Penilitian ini menggunakan metode penilitian yuridis normatif dengan bahan hukum primer berupa penetapan Pengadilan Negeri No.2174/Pdt.P/2021/PN.Sby serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal. Hasil penilitian menunjukkan bahwa UUPT menempatkan voluntair sebagai acara pemeriksaan pembubaran PT adalah kurang tepat. Hakim perlu mendengar keterangan tidak hanya dari pemohon saja namun juga mendengar dari keterangan termohon. Hal ini disebabkan karena permohonan ini bersentuhan dengan persoalan hak dan kepentingan dari termohon. Melalui hal tersebut, pada pengaturan UU No. 40 Tahun 2007 akan lebih tepat jika menempatkan permohonan pembubaran PT ini ke dalam pemeriksaan acara contentiouse.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPermohonanen_US
dc.subjectContentiosaen_US
dc.subjectPembubaran Perseroan Terbatasen_US
dc.titleAnalisis Hukum Mengenai Penolakan Hakim PN Surabaya dalam Permohonan Pembubaran Perseroan Terbatas Pada PT Soyu Giri Primedika Surabayaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410426


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record