Analisis Hukum Mengenai Penolakan Hakim PN Surabaya dalam Permohonan Pembubaran Perseroan Terbatas Pada PT Soyu Giri Primedika Surabaya
Abstract
Penilitian ini mengenai penolakan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas
pada PT Soyu Giri Primedika yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada penilitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur pembubaran suatu PT yang
menempatkan voluntair sebagai acara pemeriksaan. Penilitian ini bertujuan untuk
mengkaji dan menganalisis mengenai ketepatan penggunaan hukum acara dalam UU No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Penilitian ini menggunakan metode penilitian
yuridis normatif dengan bahan hukum primer berupa penetapan Pengadilan Negeri
No.2174/Pdt.P/2021/PN.Sby serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan
jurnal. Hasil penilitian menunjukkan bahwa UUPT menempatkan voluntair sebagai acara
pemeriksaan pembubaran PT adalah kurang tepat. Hakim perlu mendengar keterangan
tidak hanya dari pemohon saja namun juga mendengar dari keterangan termohon.
Hal ini disebabkan karena permohonan ini bersentuhan dengan persoalan hak dan
kepentingan dari termohon. Melalui hal tersebut, pada pengaturan UU No. 40
Tahun 2007 akan lebih tepat jika menempatkan permohonan pembubaran PT ini ke
dalam pemeriksaan acara contentiouse.
Collections
- Law [2309]