Show simple item record

dc.contributor.authorAziz, Alfian Rifqi
dc.date.accessioned2024-03-21T04:44:24Z
dc.date.available2024-03-21T04:44:24Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48518
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah atas dana yang hilang pada kasus PT Bank Mandiri Tbk, Cabang Ciceri. Selanjutnya mengkaji tanggung jawab bank atas dana nasabah yang hilang pada kasus PT Bank Mandiri Tbk, Cabang Ciceri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah yang kehilangan dana akibat kesalahan bank terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif diberikan oleh Bank dalam bentuk prinsip kehati-hatian yang telah diatur dalam Pasal 27 dan 29 ayat (1) Undang Undang Perbankan jo. Pasal 20A Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 31 dan 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bentuk perlindungan hukum secara represif yang seharusnya diterima oleh nasabah berdasarkan kasus dana nasabah yang hilang adalah dengan ganti kerugian. Perlindungan hukum secara represif ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dimaksud yakni Pasal 53 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan melalui sanksi administratif yang akan diberikan kepada pihak Bank. Dan kesalahan pegawai bank yang menyebabkan kebocoran data/informasi nasabah mengakibatkan Bank Mandiri Cabang Ciceri harus bertanggung jawab. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata atau Prinsip Tanggung Jawab Pengganti (Vicarious Liability). Bank harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada nasabah. Bank melanggar ketentuan mengenai penyimpanan informasi nasabah berdasarkan Pasal 40 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu mengenai kewajiban pengendalian keamanan data nasabah berdasarkan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectBanken_US
dc.subjectNasabahen_US
dc.titlePerlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Bank Atas Hilangnya Dana Nasabah (Studi pada : PT Bank Mandiri Tbk, Cabang Ciceri )en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410565


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record