Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Bank Atas Hilangnya Dana Nasabah (Studi pada : PT Bank Mandiri Tbk, Cabang Ciceri )
Abstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah atas dana yang
hilang pada kasus PT Bank Mandiri Tbk, Cabang Ciceri. Selanjutnya mengkaji
tanggung jawab bank atas dana nasabah yang hilang pada kasus PT Bank Mandiri
Tbk, Cabang Ciceri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah yang kehilangan
dana akibat kesalahan bank terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum
secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif diberikan oleh
Bank dalam bentuk prinsip kehati-hatian yang telah diatur dalam Pasal 27 dan 29
ayat (1) Undang Undang Perbankan jo. Pasal 20A Undang Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 31 dan 25
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bentuk perlindungan hukum secara represif yang
seharusnya diterima oleh nasabah berdasarkan kasus dana nasabah yang hilang
adalah dengan ganti kerugian. Perlindungan hukum secara represif ditemukan di
dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dimaksud
yakni Pasal 53 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan melalui sanksi administratif yang
akan diberikan kepada pihak Bank. Dan kesalahan pegawai bank yang
menyebabkan kebocoran data/informasi nasabah mengakibatkan Bank Mandiri
Cabang Ciceri harus bertanggung jawab. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan
Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata atau Prinsip Tanggung Jawab Pengganti
(Vicarious Liability). Bank harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti
kerugian kepada nasabah. Bank melanggar ketentuan mengenai penyimpanan
informasi nasabah berdasarkan Pasal 40 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan. Selain itu mengenai kewajiban pengendalian keamanan data
nasabah berdasarkan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank
Umum dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Collections
- Law [2314]