Show simple item record

dc.contributor.authorNurmahmudi, Muhammad Rafli
dc.date.accessioned2024-03-21T04:03:51Z
dc.date.available2024-03-21T04:03:51Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48514
dc.description.abstractStudi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dengan nomor 150/Pid.B/2013/PN.BLK dengan perkara tindak pidana penipuan termasuk ke dalam Nebis In Idem, namun majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagai perbuatan berlanjut, sehingga apakah putusan hakim yang tepat dalam menjatuhkan putusan sebagai tindak pidana penipuan sebagai perbuatan berlanjut dan bukan merupakan nebis in idem? Metode penelitian yang digunakan penulis ialah penelitian yuridis normatif dengan objek penelitian putusan tindak pidana penipuan sebagai perbuatan berlanjut serta nebis in idem dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan didukung pendapat ahli. Bahan hukum yang menjadi pedoman atau sumber penelitian terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan untuk kemudian diambil sutau kesimpulan guna menjawab rumusan masalah dalam Studi Kasus Hukum ini. Hasil Penelitian dalam Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dengan nomor 150/Pid.B/2013/PN.BLK memperlihatkan bahwa putusan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Penipuan Sebagai Perbuatan Berlanjut tidak tepat. Karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah pernah diadili dan dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba dengan nomor 188/Pid.B/2009/PN.BLK dan terdakwa juga sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut sehingga hal tersebut termasuk ke dalam Nebis In Idem. Perbuatan yang dilakukan terdakwa yang diuraikan dalam perkara nomor 188/Pid.B/2009/PN.BLK dan perbuatan dalam perkara nomor 150/Pid.B/2013/PN.BLK memiliki kesamaan jenis yaitu ketentuan dalam Pasal 378 KUHP serta dengan tempus dan locus sama antara bulan Maret hingga April tahun 2009 di wilayah yang merupakan wilayah Pengadilan Negeri Bulukumba sehingga perbuatan terdakwa tersebut termasuk dalam kategori Nebis In Idem. Hal tersebut juga sejalan dengan, serta telah terpenuhinya unsur unsur Nebis In Idem Berdasarkan penelitian di atas, tidak tepat apabila hakim memberikan putusan berupa pemidanaan selama 8 bulan penjara, dan seharusnya terdakwa terbebas dari tuntutan apapun karena penuntutan terhadap terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur Nebis In Idem.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNebis In Idemen_US
dc.subjectPerbuatan Berlanjuten_US
dc.subjectTindak Pidana Penipuanen_US
dc.titlePenerapan Nebis In Idem Dalam Putusan Tindak Pidana Penipuan Sebagai Perbuatan Berlanjut (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba No. 150/Pid.B/2013/PN.BLK)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410332


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record