Penerapan Nebis In Idem Dalam Putusan Tindak Pidana Penipuan Sebagai Perbuatan Berlanjut (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba No. 150/Pid.B/2013/PN.BLK)
Abstract
Studi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan hukum
hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dengan nomor
150/Pid.B/2013/PN.BLK dengan perkara tindak pidana penipuan termasuk ke dalam
Nebis In Idem, namun majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan tindak
pidana sebagai perbuatan berlanjut, sehingga apakah putusan hakim yang tepat
dalam menjatuhkan putusan sebagai tindak pidana penipuan sebagai perbuatan
berlanjut dan bukan merupakan nebis in idem?
Metode penelitian yang digunakan penulis ialah penelitian yuridis normatif
dengan objek penelitian putusan tindak pidana penipuan sebagai perbuatan berlanjut
serta nebis in idem dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan didukung
pendapat ahli. Bahan hukum yang menjadi pedoman atau sumber penelitian terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan
teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan untuk kemudian
diambil sutau kesimpulan guna menjawab rumusan masalah dalam Studi Kasus
Hukum ini.
Hasil Penelitian dalam Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dengan nomor
150/Pid.B/2013/PN.BLK memperlihatkan bahwa putusan hakim yang menyatakan
bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Penipuan Sebagai
Perbuatan Berlanjut tidak tepat. Karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa
tersebut sudah pernah diadili dan dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri
Bulukumba dengan nomor 188/Pid.B/2009/PN.BLK dan terdakwa juga sudah
mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut sehingga hal tersebut termasuk ke
dalam Nebis In Idem. Perbuatan yang dilakukan terdakwa yang diuraikan dalam
perkara nomor 188/Pid.B/2009/PN.BLK dan perbuatan dalam perkara nomor
150/Pid.B/2013/PN.BLK memiliki kesamaan jenis yaitu ketentuan dalam Pasal 378
KUHP serta dengan tempus dan locus sama antara bulan Maret hingga April tahun
2009 di wilayah yang merupakan wilayah Pengadilan Negeri Bulukumba sehingga
perbuatan terdakwa tersebut termasuk dalam kategori Nebis In Idem. Hal tersebut
juga sejalan dengan, serta telah terpenuhinya unsur unsur Nebis In Idem
Berdasarkan penelitian di atas, tidak tepat apabila hakim memberikan putusan
berupa pemidanaan selama 8 bulan penjara, dan seharusnya terdakwa terbebas dari
tuntutan apapun karena penuntutan terhadap terdakwa tersebut telah memenuhi
unsur-unsur Nebis In Idem.
Collections
- Law [2335]