Perlindungan Hukum Pelanggan Aset Kripto Atas Potensi Terjadinya Praktik Monkey Business dalam Transaksi Kripto di Bursa Komoditi
Abstract
Salah satu bentuk risiko pelanggan aset kripto dalam melakukan transaksi Aset
Kripto di Bursa Komoditi adalah pelanggaran manipulasi harga atau praktik
monkey business. Penelitian ini membahas mengenai terjadinya praktik Monkey
Business dalam transaksi Kripto di Bursa Komoditi dan perlindungan hukum
pelanggan aset kripto atas potensi terjadinya praktik Monkey Business dalam
transaksi di bursa komoditi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
ini adalah Penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-
undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Praktik monkey business dapat terjadi dalam transaksi asset kripto karena
permintaan aset kripto yang tinggi, sementara tidak adanya aset acuan (underlying
asset) atau basis indikator yang mendasari dalam penerbitan harganya.
Terjadinya praktik Monkey Business diawali dengan cara membuat harga token
Aset Kripto menjadi sebuah trend, setelah harga token Aset Kripto berada pada
puncak Booming dalam waktu singkat nilai token akan turun kembali menuju
harga semula, salah satu contohnya adalah token Aset Kripto terra Luna.
Perlindungan hukum yang diberikan kepada pelanggan aset kripto dapat
diklasifikasikan menjadi 2 (dua) atas potensi terjadinya praktik monkey business
dalam transaksi di bursa komoditi yaitu meliputi perlindungan hukum preventif
dan perlindungan hukum represif. Secara umum, peraturan perundang-undangan
di bidang perdagangan komoditi Aset Kripto di Indonesia telah mengakomodir
perlindungan pelanggan Aset Kripto yang cukup kuat, namun terdapat beberapa
ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam regulasi perdagangan Aset Kripto
di Indonesia jika melihat bagaimana perlindungan Pelanggan Aset Kripto di
Amerika Serikat. Ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam regulasi
perdagangan komoditi Aset Kripto di Indonesia antara lain: penambahan
Persyaratan bagi pedagang Fisik Aset kripto (Exchanger) dalam rangka
Memperoleh Persetujuan; Ketentuan Anti Manipulasi, Penipuan; Penerapan
Ketentuan Penyediaan Dana Kompensasi
Collections
- Law [2335]