Show simple item record

dc.contributor.authorMahendra, Yusril Ihza
dc.date.accessioned2024-03-19T04:53:39Z
dc.date.available2024-03-19T04:53:39Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48481
dc.description.abstractPerkembangan ekonomi termasuk semakin banyaknya lembaga keuangan di Indonesia untuk memberikan fasilitas terhadap masyarakat melalui kegiatan pinjam- meminjam kredit. Undang-Undang jaminan fidusia tidak mengenal istilah wanprestasi, melainkan cidera janji. Istilah cidera janji dalam perjanjian kredit dapat dikatakan sebagai penyebab kredit macet. Skripsi ini meneliti tentang Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Atas Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Fidusia. Fokus kajian dalam skripsi ini dirumuskan sebagai berikut : Pertama : Apa saja penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Kedua : Bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi dengan jaminan fidusia. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan konseptual dan kasus bahan hukumnya dikumpulkan dengan tekhnik studi kepustakaan dan dokumen, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama : penyebab wanprestasi debitur adalah karena kelalaian dan salah perhitungan serta tidak adanya itikad baik yang akhirnya menyebabkan terjadi gagal bayar hutang yang telah di perjanjikan. Sebaiknya pihak kreditur harus dapat mengantisipasi hal-hal yang dilakukan debitur yang akan merugikan (kreditur) oleh karena itu kedua pihak harus mengatur bentuk-bentuk wanprestasi didalam perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak agar tidak merugikan kedua pihak khususnya kreditur. Kedua : Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pasal 15 ayat 3 “apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri” yang dimaksud dengan pasal tersebut yaitu apabila pihak debitur wanprestasi atau cidera janji maka pihak kreditur dapat mengeksekusi jaminan fidusia tersebut secara langsung.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKrediten_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.subjectCidera Janjien_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Wanprestasi Atas Kredit Macet dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Fidusiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17410323


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record