Show simple item record

dc.contributor.authorSaputra, Ryan Ade
dc.date.accessioned2024-03-19T04:03:40Z
dc.date.available2024-03-19T04:03:40Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48472
dc.description.abstractPerkawinan sedarah merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum baik hukum perkawinan di Indonesia maupun hukum agama. Sebagaimana Pasal 8 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur suatu perkawinan yang dilarang. Adanya larangan perkawinan tersebut, maka perkawinan yang dilangsungkan dengan melanggar ketentuan-ketentuan mengenai syarat maupun larangan dalam perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah tidak sah dan haruslah batal. Permasalahan utama yang ingin dibahas terkait dengan konstruksi hukum terhadap perkawinan sedarah dan analisis perkawinan sedarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konsep. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah meneliti bahan pustaka seperti buku, jurnal, putusan pengadilan, perundang-undangan, artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan hukum tersebut. Penelitian ini menunjukan bahwasanya terdapat masyarakat yang ingin memutus perkawinan sedarah melalui perceraian. Sedangkan perkawinan sedarah merupakan perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan sehingga haruslah dibatalkan sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Saran dari penelitian ini, apabila seseorang mengetahui adanya hubungan saudara dengan orang yang akan dinikahinya, maka jangan dilanjutkan untuk dilangsungkan perkawinannya karena hal tersebut merupakan suatu perkawinan yang dilarang. Namun apabila sudah terlanjur melangsungkan perkawinan, maka perkawinan tersebut haruslah dibatalkan. Selain itu, jika akan melangsungkan perkawinan, maka harus lebih diteliti terkait dengan hubungan nasab dari masing-masing pasangan tersebut. Termasuk dalam hal pencatatan perkawinan untuk mencegah terjadinya perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang berhubungan nasab.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKonstruksi Hukumen_US
dc.subjectPerkawinan Sedarahen_US
dc.subjectNasaben_US
dc.titleKonstruksi Hukum Terhadap Perkawinan Sedarah (Analisis Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410569


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record