Show simple item record

dc.contributor.authorRiharso, Ahmad Taufik
dc.date.accessioned2024-03-19T03:56:01Z
dc.date.available2024-03-19T03:56:01Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48470
dc.description.abstractIndonesia menganut sistem civil law yang mengadopsi dari sistem hukum Belanda. Namun dalam pelaksanaanya juga menerima konsep dari sistem common law. Amicus curiae merupakan salah satu konsep yang dilaksanakan di sistem civil law Indonesia. Belum ada aturan yang mengatur tentang amicus curie di Indonesia. Pengadilan Negeri Semarang merupakan badan yang menerima konsep amicus curiae dalam perkara 760/Pid.B/2020/PN.Smg. Dalam perkara tersebut hakim menerima amicus curiae yang diajukan oleh beberapa pihak salah satunya ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). Oleh karena itu penelitian ini bertujun untuk mengetahui bagaimana pengaruh dalam putusan perkara tersebut. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan undang undang. Data penelitin ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian menunjukan bahwaa amicus curiae yang diajukan tidak begitu signikan terhadap amar putusan. Hakim menerima amicus curiae dan mempertimbangkan akan tetapi tidak memepertimbangkan untuk hal yang meringankan atau hal yang memberatkan. Setidaknya hakim bisa mempertimbangkan untuk hal yang meringankan atau hal yang memberatkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAmicus Auriaeen_US
dc.subjectPertimbanganen_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.titlePengaruh Amicus Curiae Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang (Putusan Nomor 760/PID.B/2020/PN.SMG)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410479


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record