Pengaruh Amicus Curiae Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang (Putusan Nomor 760/PID.B/2020/PN.SMG)
Abstract
Indonesia menganut sistem civil law yang mengadopsi dari sistem hukum Belanda.
Namun dalam pelaksanaanya juga menerima konsep dari sistem common law.
Amicus curiae merupakan salah satu konsep yang dilaksanakan di sistem civil law
Indonesia. Belum ada aturan yang mengatur tentang amicus curie di Indonesia.
Pengadilan Negeri Semarang merupakan badan yang menerima konsep amicus
curiae dalam perkara 760/Pid.B/2020/PN.Smg. Dalam perkara tersebut hakim
menerima amicus curiae yang diajukan oleh beberapa pihak salah satunya ICJR
(Institute for Criminal Justice Reform). Oleh karena itu penelitian ini bertujun untuk
mengetahui bagaimana pengaruh dalam putusan perkara tersebut. Dengan
menggunakan penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan
undang undang. Data penelitin ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Hasil dari penelitian menunjukan bahwaa amicus curiae yang diajukan tidak
begitu signikan terhadap amar putusan. Hakim menerima amicus curiae dan
mempertimbangkan akan tetapi tidak memepertimbangkan untuk hal yang
meringankan atau hal yang memberatkan. Setidaknya hakim bisa
mempertimbangkan untuk hal yang meringankan atau hal yang memberatkan.
Collections
- Law [2504]