Show simple item record

dc.contributor.authorRizky, Muhammad
dc.date.accessioned2024-03-19T02:28:00Z
dc.date.available2024-03-19T02:28:00Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48450
dc.description.abstractStudi Kasus Hukum ini membahas tekait pertimbangan hakim atas putusan penolakan terhadap pembatalan perkawinan dengan alasan kesehatan (putusan Nomor 610/Pdt.G/2019/PA.Prm). Pernikahan hendaknya dilakukan oleh dua orang yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Meskipun tidak ada rujukan pada undang-undang pernikahan maupun komplikasi hukumislam (KHI) yang mengatur perkawinan pengidap HIV/AIDS. Namun Anjuran islam dan syariat-syariat islam melarang pernikahan bagi pengidap penyakit berbahaya ini yaitu HIV/AIDS. Rumuasan masalah dalam penelitian ini terdiri dari; 1. Tepatkah dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan penolakan pembatalan perkawinan. 2. Upaya hukum apa yang dapat ditempuh terhadap putusan penolakan pengadilan agama Nomor 610/Pdt.G/2019/PA.Prm. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan hakim hanya mengacu pada subtansi normatif namun hakim tidak mempertimbangkan hukum yang tidak tertulis yaitu maqasid syariah. Upaya yang dapat ditempuh setelah pembatalanperkawinan tersebut yaitu perceraian. Perceraian menurut islam adalah Fasakh.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembatalan Perkawinanen_US
dc.subjectPerceraian Fasakhen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titlePertimbangan Hakim Atas Putusan Penolakan Pembatalan Perkawinan dengan Alasan Kesehatan (Putusan Pengadilan Agama Pariaman Nomor 610/Pdt.G/2019/PA.Prm)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410596


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record