Pertimbangan Hakim Atas Putusan Penolakan Pembatalan Perkawinan dengan Alasan Kesehatan (Putusan Pengadilan Agama Pariaman Nomor 610/Pdt.G/2019/PA.Prm)
Abstract
Studi Kasus Hukum ini membahas tekait pertimbangan hakim atas putusan penolakan terhadap
pembatalan perkawinan dengan alasan kesehatan (putusan Nomor 610/Pdt.G/2019/PA.Prm).
Pernikahan hendaknya dilakukan oleh dua orang yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
Meskipun tidak ada rujukan pada undang-undang pernikahan maupun komplikasi hukumislam
(KHI) yang mengatur perkawinan pengidap HIV/AIDS. Namun Anjuran islam dan syariat-syariat
islam melarang pernikahan bagi pengidap penyakit berbahaya ini yaitu HIV/AIDS. Rumuasan
masalah dalam penelitian ini terdiri dari; 1. Tepatkah dasar pertimbangan hakim dalam
memberikan putusan penolakan pembatalan perkawinan. 2. Upaya hukum apa yang dapat
ditempuh terhadap putusan penolakan pengadilan agama Nomor 610/Pdt.G/2019/PA.Prm. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa putusan hakim hanya mengacu pada subtansi normatif namun
hakim tidak mempertimbangkan hukum yang tidak tertulis yaitu maqasid syariah. Upaya yang
dapat ditempuh setelah pembatalanperkawinan tersebut yaitu perceraian. Perceraian menurut
islam adalah Fasakh.
Collections
- Law [2504]