Penegakan Hukum Terhadap Perkara Tindak Pidana Pertambangan Timah Dilaut Tanpa Izin Diwilayah Bangka Selatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peneggakan Hukum Pidana Tehadap perkara
Tindak Pidana Pertambangan Timah di Laut Tanpa izin di Wilayah Bangka Selatan.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu hambatan penegak hukum dalam
penegakan hokum terhadap perkara Tindak pidana pertambangan timah dan Mengapa
Penuntut Umum mendakwa dengan pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Minerba dan tidak
mendakwa dengan pasal 98 dan 99 undang undang lingkungan hidup pada perkara Tindak
Pidana pertambangan timah tanpa izin dilaut di Bangka Selatan. Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum empiris dan sumber data primer sekunder yang menggambarkan data yang
diperoleh peneliti langsung dari subjek penelitian yang dapat berupa hasil wawancara.
Metode yang digunakan penulis adalah penelitian kepustakaan yang mengkaji bahan-bahan
primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan penulis adalah analisis data kualitatif,
yaitu mengklarifikasi data untuk menarik kesimpulan atas pertanyaan penelitian yang
diajukan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi
hambatan dalam penegakan hukum Tehadap perkara Tindak Pidana Pertambangan Timah di
Laut Tanpa izin di Wilayah bangka selatan dan masih banyak ditemukan kegiatan
pertambangan Timah llegal. Dalam Upaya mencegah tindak pidana penambangan timah legal
atau upaya pencegahan yaitu meningkatkan penyuluhan intensif kepada masyarakat dan
memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pertambangan.
Collections
- Master of Law [1464]