Analisa Hukum Keabsahan Perjanjian Kerja yang Memuat Klausul Non Kompetisi (Non Competition Clause) (Studi Putusan Nomor 325/pdt.g/2018/pn Cbi)
Abstract
Perjanjian kerja yang memuat Klausul Non Kompetisi menimbulkan pertanyaan tentang
bagaimana dengan keabsahan perjanjian kerja yang mencantumkan Klausul Non
Kompetisi dan apakah mencantumkan Klausul Non Kompetisi merupakan penerapan asas
kebebasan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis Normatif dengan metode
pendekatan konseptual dan Perundang – undangan pendekatan konsep dimaksudkan
untuk menganalisa bahan hukum sehingga dapat diketahui makna yang terkandung
pada istilah-istilah hukum. Bahan yang digunakan dalam menunjang penelitian ini
menggunakan bahan hukum primer (KUHPerdata UU Ketenagakerjaan dan UU Rahasia
Dagang) sekunder (Buku – buku Hukum Perjanjian, Jurnal dan Makalah) dan tersier
(Kamus dan Ensiklopedia) yaitu sumber penelitian hukum diperoleh dari kepustakaan
bukan dari lapangan untuk itu istilah yang dikenal adalah bahan hukum penelitian. Metode
analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang di mana
merupakan metode yang memperoleh pemahaman, mengembangkan teori dan
menggambarkan secara kompleks yang di mana tidak terlalu membutuhkan data yang
banyak melainkan bersifat monografis atau berwujud kasus – kasus. Hasil penelitian
mengkaji dan menganalisis bahwa perjanjian kerja yang memuat Klausul Non Kompetisi
dikatakan sah apabila dengan batasan yang jelas terkait larangan – larangannya dan
memberikan kompensasi dan Klausul Non Kompetisi merupakan penerapan asas
kebebasan berkontrak apabila dijelaskan batasan – batasan yang jelas di dalam
perjanjiannya agar tidak bertentangan dengan Pasal 31 Undang – Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Perubahan atas Undang - Undang No 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja tanpa menggeser hak pekerja tersebut.
Collections
- Law [2308]