Show simple item record

dc.contributor.authorSabil, Zidan Azayda
dc.date.accessioned2024-03-18T02:15:08Z
dc.date.available2024-03-18T02:15:08Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48391
dc.description.abstractPermasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana perlindungan konsumen dalam hal memperoleh hak atas informasi dalam kasus pembatalan konser secara sepihak serta bagaimana tanggung jawab promotor kepada pembeli tiket akibat konser yang dibatalkan secara sepihak (Konser K-pop “We all are one”). Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi Pustaka, yang melibatkan pengumpulan bahan hukum yang dianalisis, dikaji, dan dipelajari melalui jurnal, hasil penelitian hukum, serta berbagai dokumen resmi seperti peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif. PT.Coution live sebagai Promotor konser K-pop “We all are one” hanya memberikan informasi terkait dengan penundaan konser sebagai bentuk duka tragedi Itaewon 2022, tetapi tidak memberikan informasi resmi yang benar, jujur, dan jelas terkait pembatalan konser secara sepihak sesuai dengan kewajiban pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 huruf b UUPK. PT Coution Live telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian bagi konsumen, pihak promotor hanya memberikan kompensasi/ganti rugi hanya sebesar 68% dari harga penjualan tiket, hal ini tentunya tidak sesuai dengan Pasal 19 angka 2 UUPK. Hasil Penelitian adalah tindakan yang dilakukan oleh promotor telah melanggar Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf b, dan Pasal 19 UUPKen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectHak Informasien_US
dc.subjectPembatalan Konseren_US
dc.subjectTanggung jawaben_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Terhadap Hak Memperoleh Informasi dalam Pembatalan Konser Secara Sepihak (Studi Kasus Konser K-pop We All Are One)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410225


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record